Indahnya Pernikahan Islami (2)

Notulensi Taujih Online 20 Juli 2007
Tema : Hak dan Kewajiban Suami dan Istri
disampaikan oleh Ustadzah Herlini

Setelah yang lalu kita membahas tentang mencari jodoh, taaruf, nikah, maka muncul hari yang dinanti, yaitu akad nikah.
Setelah akad nikah, ada beberapa adab yang memang dianjurkan dan sangat baik dilakukan. Dalam! Hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, suami meletakkan tangannya di atas kening istrinya sambil menyebut nama Allah, kemudian berdoa, yang artinya “ Ya Allah, aku mohon kepadaMu dari kebaikannya, dan kebaikan yang apa Engkau tetapkan padanya, dan aku berlindung padaMu dari kejahatan dan kejahatan yang Engkau tetapkan padanya”.
Kemudian disunnahkan untuk pengantin untuk sholat sunnah berjamaah, yang ditujukan untuk bersyukur kepada Allah, telah mendapatkan pasangan. Kemudian bersama-sama berdoa, “Ya Allah, berkahilah aku dan keluargaku, berkahilah mereka padaku. Ya Allah persatukanlah kami dalam kebaikan dan pisahkanlah kami jika memang baik bagi kami”.

Setelah menikah, masing-masing memiliki hak dan kewajiban.
Kewajiban istri terhadap suami, yang berarti merupakan hak suami, diantaranya :

1.       Taat kepada suami, tapi tidak bermaksiat kepada Allah
Hadis dari HR Ahmad, “Apabila wanita melaksanakan sholat 5 waktu, puasa 1 bulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya, mentaati suaminya, maka ia layak masuk syurga, dipintu manapun ia mau”. Subhanallah, ternyata bagi istri mudah untuk masuk syurga, dengan syarat seperti di atas.
Apabila suami memerintahkan kemaksiatan, maka tidak wajib bagi istri untuk mentaati.

2.       Menjaga kehormatan dan harta suami.
Wanita yang sholihat adalah yang taat kepada Allah, memelihara dirinya ketika suaminya tidak ada, dan memelihara harta suaminya! .

3.       Menjaga kemuliaan dan perasaan suami.
Suami membutuhkan penghargaan dari istri. Sebuah nasihat seorang ibu, “Wahai putriku, sesungguhnya kamu kini telah keluar dari kehidupan yang selama ini kamu kenal. Engkau selama ini tinggal bersama kedua orang tuamu, tapi kini engkau tinggal di rumah yang engkau tidak ketahui, bersama orang yang tidak pernah kamu kenal sebelumnya. Karena itu, jadilah engkau bumi baginya, niscaya ia akan menjadi langit bagimu. Jadilah engkau budak baginya, maka ia akan menjadi hamba sahaya bagimu. Jangan kamu menentangnya sehingga ia membalik membencimu, jangan kamu menjauh darinya sehingga ia melupakanmu. Dalam hidung, pendengaran, mata, jangan ia mencium harimu kecuali yang wangi, jangan ia mendengar kecuali yang baik, dan jangan ia memandang kecuali yang cantik darimu.”
Seorang suami secara umum, paling tidak suka direndahkan, dilecehkan, dihinakan. Walaupun suami itu tidak memiliki apa-apa, tapi mayoritas mereka paling tidak suka diperlakukan seperti itu.
Seorang suami yang dimuliakan perasaannya, subhanallah mereka bisa tunduk dengan kelembutan istri. Seperti contoh, Firaun. Firaun mengakui dirinya Tuhan, perintahnya tidak boleh dilanggar. Ketika ia memerintahkan tidak boleh ada bayi laki-laki yang hidup pada tahun itu, tapi dengan kelembutan seorang istri yang bernama Asiyah, perintah itu tidak berlaku. Firaun menjadi bertekuk lutut dengan kelembutan istrinya.
Dari sini dapat dilihat bahwa seorang suami yang memiliki tingkat ego yang tinggi, gengsi yang tinggi, dapat diatasi dengan kelembutan seorang istri.

4.       Mengatur rumah dan mendidik anak.
Mengatur bukan berarti dia yang bekerja. Misal masalah mencuci, memasak, bisa diserahkan ke pembantu, tapi tetap ia yang mengatur, dan tetap mendidik anak.
“Wanita adalah pengatur di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas mendidik anaknya”

5.       Berbuat baik kepada keluarga suami
Ini akan memperkuat jalinan kasih sayang antara mereka. Semakin baik perhatian istri kepada keluarga suami, semakin sayang suami terhadap istrinya. Apabila seorang suami membantu keluarganya (orangtuanya), maka istri harus meredam rasa cemburunya. Kadang suami membantu ibunya, lalu istri berpikir, kok ibunya dibantu ya padahal ia punya anak istri yang harus ia bantu. Istri harus meredam rasa cemburu tersebut. Meskipun suami itu membantu dalam hal wajar, tanpa sepengetahuan istri, hal itu tidak menjadi masalah. Kita sebagai istri seharusnya menyadari bahwa suami kita itu adalah milik orangtuanya. Kita menikah dengan suami itu adalah ketika sudah ketemu besar, sedangkan suami kita sejak lahir, sejak kecil diasuh dipelihara oleh orangtuanya. Tentu wajar apabila anak ini ingin berbakti kepada orangtuanya. Sehingga istri sebaiknya mendorong suami untuk berbuat baik kepada orangtuanya.
Kemudian timbul pertanyaan, siapa yang berbuat baik kepada keluarga istri/orang tua istri? Disinilah keadilan Islam yang perlu kita pahami bersama, bahwa ketika seorang wanita menikah, maka ia wajib mentaati suaminya. Dan suaminyalah yang wajib berbuat baik kepada mertuanya. Jadi terdapat istilah mertua = orang tua. Suami yang juga harus memberikan perhatian kepada orang tua/keluarga istri, karena anaknya telah ia nikahi, anaknya telah berada dibawah kekuasannya.

Kewajiban suami, yang merupakan hak bagi seorang istri. Suami adalah pemimpin bagi keluarganya, maka tugasnya adalah sebagai pemimpin keluarga. Maka kewajiban suami adalah :

1.       Membayar mahar dengan sempurna.
Mahar tergantung pada tingkat ekonomi suami. Makin tinggi tingkat ekonomi suami, makin tinggi nilai mahar, begitupula sebaliknya.

2.       Memberi nafkah untuk keluarga
Meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal dan pengobatan. Walaupun pada kenyataannya tidak mutlak seperti itu. Banyak kita lihat, suami mendapatkan kendala dalam mencari nafkah, dan istri ikut mengambil peran mencari nafkah. Dalam hal ini penting komunikasi antar suami dan istri. Bagi seorang istri 2 pahala apabila ia membantu menafkahi keluarga, yaitu pahala bershodaqoh dan pahala menyambung silaturahmi. Seperti dalam riwayat Zainab yang mampu secara ekonomi sedangkan suaminya tidak mampu. Disaat ia memiliki harta yang lebih banyak dan tidak tahu hendak dikemanakan, sedangkan suaminya tidak mampu. Kemudian Zainab bertanya ke Rasulullah melalui Bilal. Rasulullah menjawab, seorang istri yang membantu suaminya dalam menafkahi maka akan mendapat pahala dua kali lipat, yaitu pahala berinfaq/bershodaqoh dan pahala menyambung silaturahim. Padahal menurut fiqh, apabila seorang suami tidak mampu menafkahi, maka istri berhak untuk meminta cerai. Bila Zainab minta cerai, sah saja, tapi ia tidak mau, melainkan ia membantu menyelamatkan keluarga dengan membantu menafkahi, sehingga ia menyambung silaturahim dan bershodaqoh, yang merupakan pahala yang besar. Jangan sampai seorang istri yang ikut bekerja dan membantu menafkahi, menjadi hitung-hitungan dengan suami, nanti pahalanya malah tidak a! da. Sudah bekerja dan lelah, malah tidak dapat apa-apa.

3.       Menyikapi istri dengan baik
Dalam QS An Nisa ayat 19, yang artinya, ”Pergaulilah istrimu dengan cara yang patut” Ini adalah perintah khusus untuk suami. “ dan apabila kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah. Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” Jadi bisa jadi sesuatu yang tidak kita sukai sebenarnya adalah baik untuk kita, atau sesuatu yang kita sukai tapi itu sebenarnya tidak baik untuk kita.
Contohnya antara lain dengan melapangkan nafkahnya, tidak pelit, jangan mentang-mentang telah menjadi kepala rumah tangga yang sudah bersusah payah menafkahi menjadi bakhil kepada keluarganya.
Contoh lain adalah dalam mengambil keputusan dalam rumah tangga. Jangan menjalani rumah tangga sendirian, tidak menjadi dictator, mau bermusyawarah.
Seorang suami juga harus bersikap lemah lembut, dan menjaga penampilan juga. Tidak hanya istri yang dituntut menjaga penampilan.
Suami juga membantu tugas-tugas istrinya di rumah. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah r.a pernah ditanya tentang apa yang diperbuat Rasulullah dirumah, Rasulullah membantu pekerjaan aisyah, menyapu, menjahit pakaian, memerah susu kambing, dsb, dan bila sudah masuk waktu sholat beliau pergi menunaikannya. Sehingga disini tidak ada pembedaan dalam hal pekerjaan. Anak laki-laki seharusnya diajarkan sejak kecil. Orang tua jaman dahulu sering memberi motivasi kepada anak laki-lakinya untuk segera menikah supaya nanti ada yang memasakin, mencucikan baju-bajunya, dsb. Padahal kalau kita lihat Rasulullah melayani dirinya sendiri.

4.       Melindungi keluarga dari api neraka.
Dalam Q.S 66:6 yang menjelaskan tentang itu.
Idealnya seorang wanita mendapat suami yang mampu membimbing ke jalan Allah. Tapi bila terjadi sebaliknya, atau suami hanya memiliki pengetahuan yang minim tentang agama, ini jangan menjadi masalah. Janganlah seorang wanita menuntut. Tidak ada sesuatu pun yang ideal dalam hidup ini. Jangan meletakkan standard yang tinggi untuk calon suami. Tidak semua gambaran yang kita inginkan, kita dapatkan. Tapi terimalah suami apa adanya. Jadikanlah rumah tangga sebagai ladang amal bagi suami dan istri. Kita ajarkan suami dengan lembut, yang diharapkan bisa menjadi amal bagi kita.
Keluarga yang SAMARA tidak akan datang sendirinya. Rumah tangga tersebut harus diupayakan, karena kita menikah dengan seseorang yang berbeda latar belakang dsb, aka nada pengorbanan, saling memahami. Semoga dengan pengorbanan ini menjadi amal yang mudah2an diterima Allah SWT. Karena setiap manusia pasti memiliki masalah.
Diantara masalah dalam RT yang paling mengganggu adalah pada komunikasi, yang paling sering menyebabkan perceraian dalam rumah tangga. Sehingga komunikasi perlu dibina supaya bisa terwujud rumah tangga yang harmonis. Dibiasakan bermusyawarah dalam segala suatu hal. Kita tahu masing2 apa yang diinginkan oleh pasangan kita.
Tingkat permasalahan yang tinggi dalam menyebabkan gangguan dalam rumah tangga yaitu masalah ekonomi, yang penting adalah suami harus memiliki etos kerja yang tinggi dan istri harus memiliki kesabaran ketika mendapatkan kesulitan. Libatkan anggota keluarga dalam mencari solusi ekonomi.
Pola asuh anak juga kadang menjadi gangguan. Jangan sampai gara-gara anak jadi bertengkar didepan anak, padahal pola asuh masing-masing sama-sama memiliki maksud baik. Hal ini dapat menyebabkan anak menjadi bingung dengan pola asuh yang diterapkan. Harus ada kesamaan sikap dalam mendidik anak, jangan sampai terjadi dualisme dalam pendidikan anak.


Sesi Diskusi/Tanya Jawab
1.       Dari adeaamama : tadi ibu ustadzah sampaikan bahwa jika cerai maka jodohnya selesai sampai disitu. lalu bagaimana jika bercerai karena meninggal, kemudian si istri/suami menikah lagi, dst. lalu apakah bisa berkumpul lagi di akhirat, dan dengan keluarga yg mana? atau seperti apa yg akan terjadi, mohon penjelasannya
Jawab :
Jodoh itu bila masih terikat dengan tali pernikahan. Ketika yang meninggal istri, sedangkan suami boleh memiliki 4 istri, maka istri yang meninggal tersebut tetap menjadi jodohnya.
Tapi apabila yang meninggal suami, maka istri kemudian menikah lagi, maka yang manakah jodohnya? Hal ini terjadi pada jaman Rasulullah, yaitu Ummu Salamah yang suaminya meninggal lagi. Ummu Salamah sebenarnya tidak ingin menikah lagi, tapi Rasulullah ingin menikahi beliau. Maka Ummu Salamah membuat alasan. Alasan yang pertama ialah bahwa ia sudah tua. Nabi menjawab, saya juga sudah tua. Kemudian alasan kedua, aku banyak anak. Nabi menjawab, anakmu akan menjadi anakku. Ummu Salamah memberi alasan ketiga, aku pencemburu. Nabi menjawab, aku tidak suka kalau tidak cemburu (?). Kemudian setelah menikah, Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah, dengan siapa nanti ia di akhirat?Suami yang mana yang aku akan bersamanya? Rasulullah menjawab, dengan suami yang terbaik. Jadi ia bisa memilih suami yang terbaik dari suami yang ia nikahi. Di syurga nanti tidak akan ada rasa cemburu.

2.       Teman di Tokyo : Bagaimana dengan akhwat yang menunda2 pernikahan karena takut tidak bisa menanggung amanah?
Jawab :
Kasian deh kalo ditunda terus, nanti dapet ga suami tuh?
Kalau untuk laki2 tentu tidak terlalu menjadi masalah, karena disaat usianya sudah tua pun ia masih bisa menikah lagi. Sedangkan wanita, semakin tinggi usianya, semakin kecil peluangnya untuk menikah.
Bila sudah ada yang melamar, maka terimalah, bertawakkallah kepada Allah.
Bagaimana kita tahu kita tidak bisa menanggung amanah sedangkan amanah itu sendiri kita tidak tahu. Menikah itu adalah fitrah, karena manusia memiliki nafsu. Apabila ia tidak menikah apakah ia mampu menjaga nafsunya? Apabila ia melakukan masturbasi/onani apakah itu tidak berdosa juga? Karena Allah melaknat orang yang menikahi tangannya.

3.       Dari Mba Ervin (Ummu Fatih) : Apa yang harus dilakukan seorang istri yang merupakan muallaf, dengan 3 orang anak, tanpa sanak saudara, bila ia ditinggalkan oleh suami ke luar negeri yang tidak diketahui kapan kembalinya, dan tidak memberikan nafkah selama meninggalkan istrinya. Kejadian ini terjadi berulang-ulang selama masa pernikahan 6 tahun. Jangka waktu meninggalkan istrinya sampai lebih setengah tahun, lalu tiba-tiba kembali lagi.
Apakah yang sebaiknya dilakukan istri tersebut menyikapi pernikahannya yang terkatung-katung?
Jawab :
Hidup ini adalah ! pilihan. Kita berhak memilih kehidupan yang lebih baik lagi.
Istri tersebut maunya apa, apa mau pernikahan ini diteruskan, atau cukup sampai disini?
Bila ia sabar dengan pernikahan tersebut, ia akan mendapati pernikahan yang terus terkatung2, sang suami memang berdosa.
Tapi ia memilih berpisah, dengan harapan Allah akan memberi yang lebih baik lagi.
Maka sang istri harus memilih mana yang lebih baik untuk dirinya. Orang yang terbaik adalah orang yang tidak hanya bermanfaat bagi dirinya, tapi juga untuk orang lain. Maka wanita itu sebaiknya memiliki usaha yang bisa diberikan untuk keluarganya.
Pada jaman Rasulullah, beliau berkata wanita yang nanti menjadi paling dekat dengan aku adalah wanita yang paing panjang tangannya. MAksudnya adalah yang memiliki shodaqoh terbanyak. Dalam Q.S Al-Ahzab ayat 35 dijelaskan bahwa perempuan yang berinfaq. Ia berinfaq dari hasil penghasilannya sendiri, bukan dari suaminya.Istri2 nabi produktif, meskipun Nabi sebagai lelaki berkewajiban mencari nafkah.
Maka sebagai wanita, harus tetap bisa mandiri terutama apabila berhadapan dengan kasus seperti ini. Bila ia memilih untuk bercerai maka itu baik pula untuknya.

4.       Dari Yunia : Kalau berpoligami, jodohnya yang mana?
Jawab :
Semuanya jodohnya. Selama seseorang terikat dengan tali pernikahan, itulah jodohnya.

5.       Dari Ipit : Laki2 menikah diam2 tanpa persetujuan orangtuanya. Hanya diketahui oleh pihak wanita. Bagaimana status pernikahannya?
Jawab :
Seorang laki-laki memang bisa menikahkan dirinya sendiri, tanpa ada wali dari orang tuanya.
Maka secara syar’I, nikahnya tetap syah. Karena syarat sahnya adalah ada wali wanita, penghulu, saksi, mahar dan mempelai. Sedangkan Walimah adalah sunnah. PErnikahan sebaiknya dirayakan, supaya terhindar dari fitnah. Pernikahan bukan hanya pernikahan laki-laki dan perempuan, melainkan juga bersilaturahimnya kedua keluarga besar. Pernikahan juga harus ada surat nikah (aturan di Indonesia), yang ini juga menrupakan untuk kebaikan wanita. Bila terjadi penikahan bawah tangan, maka yang dirugikan adalah pihak wanita. Bila suami meninggalkannya, maka istri tidak bisa menuntut. Secara syar’I tentu sang suami berdosa, tapi secara hukum, sang istri tidak bisa menuntut pertanggungjawaban suami.

6.       Dari Sarah : Bagaimana kita mengetahui kita menikah karena Allah, bukan karena status, ketampanan atau kecantikan, dsb?
Jawab :
Kita harus bertanya pada diri kita sendiri. Landasan apa yang kita ter! apkan pada pilihan kita?
Kita lihat agamanya saja, jangan pikirkan karena ketampanannya, kekayaannya, dsb. Jadi kita niatkan, ‘saya memilih dia karena agamanya ya Allah, bismillah..’ dan dilanjutkan dengan sholat istikhoroh. Sholat istikhoroh adalah untuk pemantapan hati.

7.       Dari Fitri di Jerman : Bagaimana mengkondisikan orang tua, terutama ibu yang terlalu banyak sy! arat untuk menerima calon menantunya. Seorang akhwat yang sudah sangat cukup usia siap menikah, menjadi trauma karena beberapa ikhwan yang melamar menjadi mundur karena sikap ibunya. Sehingga ia kini menyibukkan diri dengan hal lain seperti sekolah dan bisnis, sehingga seolah tampak malas lagi berurusan dengan proses pernikahan, dan menjadi terbawa dengan pemikiran ibunya yang terlalu materialis. Mohon sarannya.
Jawab :
Diperlukan penyadaran2 kepada orang tua dengan cara yang lembut, bahasa anak kepada ibu, tidak dengan cara yang menggurui. Bisa dengan menghubungi orang2 yang disegani oleh ibu tersebut, seperti ustzahnya, atau kakaknya, untuk menasihati ibu. Hal ini juga merupakan upaya/ikhtiar. Bila tetap berkeras, tapi bapaknya tidak, maka kita manfaatkan posisi bapak ini, sebab yang akan menikahkan adalah bapaknya. Seorang ibu yang tidak bijak, bisa mengancam anaknya, ‘bila kamu tetap menikah maka ibu tidak akan ridho’. Padahal kita tahu ridho Allah adalah ridhonya orang tua. Tapi dalam hal ini berbeda, bila orang tua melakukan sesuatu bukan karena Allah, tapi karena materialisnya, sedangkan Allah tetap ridho, maka jalankanlah terus usaha tersebut. Bila akhwat ini malah menyibukkan diri dengan hal yang lain, tidak berusaha terus, sayang sekali, karena semakin tua usia, akan semakin sulit untuk menikah.
Seorang ibu yang mem! iliki alasan tidak syari untuk menolak pernikahan anaknya, padahal calonnya adalah orang yang agamanya baik, sedangkan ayahnya tidak ada, saudara laki-laki juga tidak ada, paman juga tidak ada, maka wanita tersebut dapat pergi ke pengadilan agama dan meminta wali hakim untuk menikahkannya. Dalam Islam, wali hakim boleh digunakan sebagai wali dalam pernikahan apabila orangtuanya menolak menikahkan dengan alasan yang tidak syari. Tapi jangan diam-diam menikah, tetap beritahu orang tua.

8.       Dari Sofi : Orang tua harus mencarikan jodoh untuk anaknya, bisa dijelaskan lebih lanjut? Apakah seperti jaman dahulu dimana orang tua menawarkan calon jodoh untuk putrinya? Bagaimana sikon sekarang, dimana putrinya berada jauh tempat dengan orang tuanya, misalkan karena sekolah. Apakah berdosa bila ia mencari jodohnya sendiri atau orang tua tidak mencarikan jodoh untuknya?
Jawab :
Orang tua wajib mencarikan pasangan bagi anaknya. Bila mereka tidak mampu, maka tawarkan ke anaknya, silahkan untuk mencari sendiri yang menurut anaknya sendiri baik. Bukan masalah pada dosa anak atau orang tua, masalahnya pada ke-ridho-an. Bila orang tua mendapatkan jodoh untuk anaknya, maka mintalah persetujuan anaknya, tanpa memaksakan. Nabi juga mengatakan bahwa jangan memaksakan jodoh yang diinginkan orang tua untuk anaknya.
Jadi bukanlah wewenang mutlak bagi orang tua untuk mencarikan jodoh untuk anaknya,  tapi anak juga berperan. Proses mendapatkan jodoh bisa diatur, bisa dari orang tua, dari sahabat dsb. Bila anak mendapatkan sendiri jodohnya, ajukanlah kepada orang tuanya, bila ridho maka lanjutkanlah, bila tidak, maka cari tahu apa penyebabnya.

9.       Dari Muslimah di Tokyo : Kalau nikah kontrak itu bagaimana? Sah atau tidak? Misalkan nikah kontraknya per bulan, kemudian punya anak, sampai 4 kali seperti itu. Jadi tiap suami nikah kontrak punya anak 1. Bagaimana pendapat ustazah ttg hal ini?
Jawab :
Nikah dengan masa waktu, tidak dibenarkan dalam Islam. Dulu sempat dibolehkan, tapi kemudian dilarang, karena harkat dan martabat wanita akan tersia-siakan. Sebagai wanita harus memahami bahwa dengan nikah kontrak yang akan dirugikan adalah wanita itu sendiri. Apakah kita mau hidup kita seperti barang yang diperjualbelikan seperti itu. Belum tentu ada pertanggungjawaban. Akan sulit untuk mendapatkan pernikahan yang samara.
Biasanya hal ini terjadi dengan alasan ekonomi, padahal ke depannya yang dirugikan adalah wanita. Nabi pun tidak mencontohkannya. Dulu sahabat pernah diijinkan karena saat itu peperangan, kemudian Nabi menharamkannya
.
10.   Dari Yanuair(?) : Bila sebelum pernikaahan ada banyak masalah dengan calon suami, apakah itu ujian dari Allah? Dan pertanda bahwa dia bukan yang terbaik untuk kita?
Jawab :
Dilihat dulu masalahnya apa. Apakah masalah yang prinsip kehidupan, visi misi, perlu dijelaskan. Atau hanya masalah teknis acara. Hal ini sering didapatkan, misalnya dalam hal menentukan gedung tempat waimah, nikah itu dibatalkan, hal ini terlalu berlebihan.
Bila permasalahan kecil/teknis, bukanlah kendala, hanya perlu musyawarah yang lebih lanjut. Tapi bila berkaitan dengan akhlaq, seperti sholat, maka hal itu adalah sudah hal yang prinsip, mungkin bisa dipertimbangkan lagi untuk menikah.
Kita tidak tahu apakah ia jodoh kita atau tidak. Kita baru tahu bahwa ia jodoh kita adalah saat kita menikah nanti.
Ketika akan menikah, antara wanita dan pria pasti aka nada ujian cobaan, seperti keragu-raguan, yang sebenarnya adalah godaan syetan untuk menggagalkan pernikahan 2 orang anak manusia. Syetan paling tidak suka bila ada pernikahan, ia pinginnya zina, dan bila terjadi pernikahan ia menginginkan perceraian.
Dalam sebuah riwayat, diceritakan bahwa setelah seytan melakukan sesuatu kejahatan, maka mereka briefing, masing2 telah berbuat apa. Maka yang paling bagus menurut mereka adalah bila membuat pasangan menjadi bercerai.

Penutup :
Rumah tangga adalah suatu kebutuhan manusia, merupakan sunatullah untuk saling berbagi, karena tidak ada manusia yang bisa hidup sendiri. Oleh karena itu kewajiban kita untuk menjaga rumah tangga ini menjadi rumah tangga samara, berusaha untuk menjadikan rumah tangga syurga  bagi kita dan keluarga(rumahku adalah syurgaku). Janji Allah kepada kita dalam surat ke 52 ayat 21, bahwa “Orang2 yang beriman akan diberikan karunia untuk berkumpul bersama dengan keturunannya dan pasangan2nya di syurga nanti atas landasan iman” Jadi bila ia beriman, pasangannya beriman, keturunannya beriman, maka Allah menjanjikan untuk menyatukan mereka di syurga. Sehingga kita perlu berniat dan berusaha untuk bisa berkumpul bersama pasangan dan keturunan2 kita di syurgaNya nanti, memiliki visi dan misi yang sama kedepannya. Dan bilapun memiliki pasangan dengan pandangan berbeda, maka ini adalah ujian yang insya Allah mudah2an menjadi pahala bagi kita. Mudah2an Allah memberikan pasangan yang sholeh/sholehah untuk yang belum memiliki pasangan, dan untuk yang sudah menikah mudah2an mendapatkan keluarga yang diridhoi Allah, yang tidak hanya berumahtangga di dunia, tapi Allah satukan juga di jannatul firdausNya, amiin ya rabbal ‘alamiin..

Alhamdulillahirabbil’aalamiin..

Login Form

Pengunjung

Hari ini219
Kemarin392
Minggu ini2442
Bulan ini7508

Currently are 25 guests and no members online

Kontak Kami

Pendaftaran Donasi
  • This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Japan Post Bank
(ゆうちょ銀行)

No. rekening : 13130-16200161
Atas nama:
ファヒマ (Fahima)