INVESTIGASI dan SERTIFIKASI HALAL Makanan Di Jepang

Tulisan berikut merupakan notulensi "INVESTIGASI dan SERTIFIKASI HALAL Makanan Di Jepang (dalam bahasa Jepang)" yang merupakan:

  • Kerjasama Radio Tarbiyah dan Div. Dakwah Fahima
  • Disiarkan melalui Radio Tarbiyah, pada tanggal 30 oktober 2005
  • Pembicara: DR. Hirofumi Oki (Syari'ah Research Center, Japan Moslem Association/JMA)
  • Penyiar dan penerjemah : Ahmad Rully (Radio Tarbiyah)
  • Moderator Ruang : Lia Harnita
  • Notulen: Nesia Andriana

Saat ini JMA (Japan Moslem Association) tidak datang ke perusahaan untuk melakukan investasi halal, tapi sebaliknya, perusahaanlah yang meminta JMA untuk
datang, utamanya untuk kepentingan bisnis mereka. Prosedur investigasi sebagai berikut:

  1. Perusahaan yang berkepentingan mengajukan permohonan pemeriksaan
  2. Perusahaan melaporkan rincian bahan-bahan yang mereka pakai
  3. JMA melakukan inspeksi langsung ke pabrik, termasuk mencek proses penyimpanan dan pengangkutan (distribusi)
  4. Setelah semuanya ok, baru kemudian dikeluarkan sertifikat halal

Secara garis besar tahapan prosedur pemberian sertifikat halal adalah sbb:

  1. Memastikan dalam bentuk keluaran dokumen apakah perusahaan itu memroduk makanan yang mengandung bahan-bahan yang JELAS diharamkan, ataukah kalau tidak
  2. mengandung, apakah ada tercampur dalam bentuk bahan-bahan lain. Jadi, dalam pemeriksaan dokumen itu juga sampai kepada soal minyak yang mereka pakai, apakah minyak itu adalah minyak hewan dan apakah hewan itu sudah mendapat sertifikat halal
  3. Lalu dipastikan apakah bahan-bahan yang dipakai itu disimpan di wadah yang juga tidak terkontaminasi dengan bahan-bahan lain yang haram
    Selain itu dipastikan juga mengenai saat memproduksi, apakah selama proses tersebut tidak digabung dengan bahan-bahan lain yang haram
  4. Pihak JMA mencek pula proses pengangkutan, apakah dalam pengangkutan yang halal dipisah dengan yang haram
  5. Setelah selesai screaming mengenai pemeriksaan dokumen, barulah kemudian JMA mengunjungi langsung pabrik tersebut
  6. Setelah pengunjungan tersebut, kemudian sekitar 10 orang staff JMA melakukan diskusi untuk menentukan apakah produk yang diperiksa itu halal atau tidak

Masa berlaku sertifikat halal ini adalah 1 tahun

JMA saat ini tdk mengeluarkan sertifikat halal untuk produk makan yg lgs dikonsumsi, namun mengeluarkan sertifikat halal untuk bahan2 mentah makanan seperti nyukazai
(emulsifier) dan antezai (pengawet makan). Karena itu, untuk di Jepang, di produk akhirnya tidak ada tulisan "halal" dikemasan, tapi yang ditetapkan halal adalah bahan-bahan yang dipakai produk tersebut.

 Untuk gelatin di Jepang, JMA mengelurkan pernyataan bahwa belum ada yang halal.


T1 : Bagaimana dengan shortening.
J : Shortening itu macam-macam, ada yang pakai bahan tumbuh-tubuhan, ada juga yang pakai bahan hewan. Jadi memang sulit digenalisir. Tapi di Jepang, kecenderungannya semakin besar untuk memakai minyak kelapa sawit. Biasanya kalau dipakai kelapa sawit (palm abura), ada keterangan setelah kata shortening (di inggredient).

T2 : Aminosan itu bagaimana?
J2: Aminosan itu terbuat dari bermacam-macam bahan juga, banyak sekali, sehingga bagi pembicara sendiri, kalau tidak ada keterangan jelas di kemasannya aminosan itu dari apa, pembicara memilih tidak mengkonsumsi. Di Jepang sendiri, banyak juga yang memakai aminosan dari bahan bahan sintetis. Jadi kembali ke diri sendiri, apakah mau konsumsi atau tidak. Kalau misalnya di aminosan ada keterangan "Kousou" (artinya enzym), maka kemungkinan besar itu memakai enzym hewani, maka lebih baik dihindari.

T3 : Berarti di Jepang, nyukazai itu lebih mayoritas halal?
J3 : Di Jepang, nyukazai yang dipakai itu dibuat dari minyak kelapa sawit, minyak kelapa, kacang kedele. Kalau ingin mencari lebih tahu lagi, silahkan memasukkan dengan huruf kanji di mesin pencari, nanti akan mudah mendapat informasi, dan secara umum memang di Jepang tidak memakai bahan-bahan hewani (untuk nyukazai) Jadi, perusahaan-perusahaan Jepang biasanya meminta sertifikasi bahan-bahan halal tersebut untuk kepentingan bisnis ke luar Jepang. Karena itu memang sulit
mendapatkan label halal khusus. Tapi karena bahan-bahan yang dipakai untuk produk yang dijual di Jepang, memakai bahan yang sama dengan bahan yang dipakai untuk makanan yang akan dijual di luar
Jepang.

T4 : Chikin Ekisu itu apa?
J4 : Ekstrak hewani (ayam). Kalau tertera di kemasan, maka dianggap tidak halal.

T5 : Tentang cuka (vinegar)
J5 : Dalam cuka (vinegar) itu sudah tidak ada alkoholnya. Sumber aslinya adalah anggur, meski ada di pertengahan berbentuk wine, tapi tetap halal karena sumber
paling awalnya halal (anggur).

T6 : Tentang shouyu
J6 : Ada souyu yang jelas-jelas halal, berbentuk bubuk. Tinggal dikasih air panas. Kalau souyu yang dijual di toko-toko, selama tidak ada tulisan alkohol, maka itu terserah Anda.***karena berbagai macam masalah, JMA tidak mengumumkan (tidak dirilis ke publik), jadi kalau ingin tahu lebih lanjut, coba cari juga di internet info-info ttg ini.

T7 : Soal margarine
J7 : Untuk margarine, ada yang dari nabati ada juga yang hewani. Jadi kembali ke diri masing-masing apakah layak dikonsumsi secara syar'i atau tidak.

T8 : Zat apa saja yang sudah disertifikasi halal oleh JMA
J8 : Pembicara tak bisa memastikan secara detail.

T9 : Tolong sebutkan daftar bahan-bahan yang sudah sah halal untuk dimakan
J9 : Perusahaan Jepang tidak merasa perlu mensertifikasi produk mereka (untuk dijual di Jepang) [kecuali satu : produk roti BILAL yang dijual di tokyo, ada juga di masjid otsuka]. Yang mereka minta adalah sertifikasi zat (bahan produk), untuk dijual di luar jepang.

T10: Tanya antezai (pengawet?)
J10 : Pengawet sendiri macam-macam. Tidak bisa dipastikan. Kembali ke diri sendiri.

T11: Apakah JMA mempunyai listnya di homepagenya?
J11 : Pembicara tidak tahu, karena pembicara bukan pengamat situs JMA

sumber gelatin: tulang atau kulit sapi dan campuran tulang dan kulit sapi, sirip ikan, tapi di Jepang, sebagian besar pakai yang nomor 1 dan 2 (hewani), jadi saran dari narasumber, lebih aman dihindari gelatin ini.

T12: ini ada website http://www.rike-vita.co.jp salah satu perusahaan additif emulsifier. tapi ada yang sumbernya dari hewan ? apakah sudah
tersertifikasi ?

J12 : narasumber belum berhasil menemukan bagian di situs tersebut yang menuliskan terbuat dari bahan hewan, tapi akan jadi masukan buat JMA

ai_tpg37: http://www.rike-vita.co.jp/int/emulsifier/spec/dmg.html
ai_tpg37: yang tadi silahkan dibuka webnya
Alamat JMA: http://muslimkyoukai.jp/

T13 : Tentang lesitin
J13 : soal lesitin jadi masukan baru buat JMA

T14 : Bagaimana dgn taorin yang selalu ada dalam susu sapi, di mana berasal dari sapi
J14 : Kalau perusahaan Jepang membuatnya untuk diekspor ke negara muslim (misalnya Indonesia), maka perusahaan Jepang memakai bahan taorin yang halal. Tapi kalau untuk dijual di Jepang, narasumber tidak berani memastikan.

T15 : Bagaimana dengan minyak yang dipakai di restoran restoran fast food
J15 : Sebagian besar, tidak halal. Narasumber sendiri tidak mengkonsumsi produk restoran fast food, jadi kalau mau silahkan langsung saja tanya restorannya.

----------------------------

Sumber: Milis PM-Kanto

 

Login Form

Pengunjung

Hari ini209
Kemarin392
Minggu ini2432
Bulan ini7498

Currently are 10 guests and no members online

Kontak Kami

Pendaftaran Donasi
  • This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Japan Post Bank
(ゆうちょ銀行)

No. rekening : 13130-16200161
Atas nama:
ファヒマ (Fahima)